Kamis 17 Jan 2019 20:37 WIB

KPAI Apresiasi Penangkapan Pelaku Prostitusi Anak Lampung

KPAI juga berharap dilakukan proses rehabilitasi korban dengan baik oleh pemerintah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Prostitusi anak. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Lampung Timur yang telah membongkar sindikat perdagangan orang (anak) berbasis online. KPAI menilai, kejahatan ini adalah perbuatan melanggar hukum yang serius dan harus diatasi segera.

"Kami memonitor agar kepolisian mengembangkan penyelidikan karena diduga berkorelasi dengan prostitusi di Kota Metro Lampung beberapa saat yang lalu," kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangannya, Kamis (17/1).

Sindikat TPPO yang menyasar pelajar tersebut dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO junto UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. KPAI juga berharap dilakukan proses rehabilitasi korban dengan baik oleh pemerintah.

Proses rehabilitasi, kata Ai, tidak boleh melupakan hak pendidikan korban dengan tidak membiarkan korban putus sekolah. Anak diberikan waktu untuk menjalankan proses hukum dengan tetap melindungi hak dasar yaitu pendidikan untuk anak-anak ini.

Berdasarkan informasi yang KPAI peroleh dari P2TP2A Propinsi Lampung saat ini anak-anak terindikasi dalam keadaan yang traumatis terutama kasusnya diketahui banyak orang. "Takut tidak bisa sekolah lagi, malu dengan teman-temanya dan takut dengan orang tuanya," kata Ai.

Sebelumnya, pada penghujung tahun 2018 jajaran Polres Lampung Timur menangkap para tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur yang diduga masih berstatus pelajar. Kepada aparat, tersangka PI (36 tahun) dan BA (21) mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih tiga bulan pada sedikitnya tiga orang anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement