Kamis 17 Jan 2019 20:37 WIB

KPAI Apresiasi Penangkapan Pelaku Prostitusi Anak Lampung

KPAI juga berharap dilakukan proses rehabilitasi korban dengan baik oleh pemerintah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Prostitusi anak. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Lampung Timur yang telah membongkar sindikat perdagangan orang (anak) berbasis online. KPAI menilai, kejahatan ini adalah perbuatan melanggar hukum yang serius dan harus diatasi segera.

"Kami memonitor agar kepolisian mengembangkan penyelidikan karena diduga berkorelasi dengan prostitusi di Kota Metro Lampung beberapa saat yang lalu," kata Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangannya, Kamis (17/1).

Sindikat TPPO yang menyasar pelajar tersebut dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO junto UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun. KPAI juga berharap dilakukan proses rehabilitasi korban dengan baik oleh pemerintah.

Proses rehabilitasi, kata Ai, tidak boleh melupakan hak pendidikan korban dengan tidak membiarkan korban putus sekolah. Anak diberikan waktu untuk menjalankan proses hukum dengan tetap melindungi hak dasar yaitu pendidikan untuk anak-anak ini.