Jumat 18 Jan 2019 12:25 WIB

Tarif Kargo Udara Tekan Biaya Operasional Usaha Logistik

Kenaikan tarif tertinggi mencapai 330 persen.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi angkutan kargo pesawat
Foto: Spedy Paereng/Antara
Ilustrasi angkutan kargo pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan tarif kargo udara  sudah sangat menekan perusahaan logistik dari segi biaya operasional. Untuk itu, Asosiasi Perusahaan Jasa  Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik  Indonesia (Asperindo), menyesuaikan tarif  pengiriman  yang  diberlakukan  kepada  konsumen  pada  Januari  2019. 

Sekretaris  Jenderal  Asperindo,  Amir  Syarifudin menjelaskan, dalam rangka mencegah berbagai dampak negatif lebih jauh lagi akibat dari kenaikan tarif kargo udara yang diberlakukan berkali-kali oleh pihak maskapai penerbangan, tahun lalu Asperindo telah mengirimkan surat  resmi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dengan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi terkait, termasuk pihak maskapai. Namun, tidak ada tanggapan sama sekali. 

"Akibat kenaikan tarif Surat  Muatan  Udara (SMU), perusahaan anggota  Asperindo sepakat untuk menyesuaikan tarif pengiriman yang diberlakukan  kepada konsumen pada Januari  2019. Dampaknya pun telah dirasakan oleh  masyarakat sebagai  konsumen,  termasuk para pelaku  e-commerce,  dan UKM di seluruh Indonesia," jelas Amir melalui siaran pers, Jumat (18/1).

Dia menjelaskan, pada Senin (14/1) lalu, Asperindo  mengadakan Rapat Pleno pertama di  tahun 2019. Rapat Pleno kali ini menjadi  Rapat Pleno Akbar karena dihadiri oleh  para ketua atau perwakilan DPW  Asperindo dari berbagai daerah  di  seluruh  nusantara, baik dari Sumatera,  Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. 

Selain itu, beragam aspirasi disampaikan karena kenaikan tarif kargo udara ini menimbulkan  permasalahan yang  berbeda-beda di tiap daerah. Kenaikan tarif kargo udara sudah sangat menekan  perusahaan anggota Asperindo dari segi  biaya operasional. 

"Bahkan kenaikan tertinggi mencapai 330 persen seperti yang terjadi di Sumatera Utara," ungkap Amir.

Oleh karena itu, para anggota Asperindo  sepakat untuk mengambil langkah  lanjutan sebagai bentuk penolakan  terhadap kenaikan tarif kargo udara. Terkait dengan langkah Asperindo serta  hasil kesepakatan anggota pada Rapat  Pleno Akbar, Asperindo membentuk  tim  Pokja khusus yang akan fokus  menangani permasalahan ini. 

Kemudian, karena surat resmi ke tingkat kementerian tidak mendapatkan tanggapan, maka  Asperindo juga sepakat untuk melakukan eskalasi dengan mengirimkan surat resmi langsung kepada Presiden Joko Widodo. Hal  terakhir yang menjadi kesepakatan seluruh anggota Asperindo adalah  melakukan aksi nyata. 

"Jika Bapak Presiden pun tidak  memberikan perhatian, maka kami akan  berupaya maksimal dengan melakukan  aksi nyata berupa melakukan penyetopan pengiriman via kargo udara di tanggal  dan jangka waktu yang belum ditentukan. Tentunya, dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan peraturan yang  berlaku," kata Amir. 

Amir juga menuturkan bahwa  langkah tersebut semata-mata  bertujuan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dan  menindaklanjuti permasalahan  kenaikan tarif kargo udara, karena  berlawanan dengan Nawacita  Pemerintah yang bertujuan untuk  menurunkan biaya logistik. 

“Logistik saat ini bukan hanya  terkait jalur laut dan darat, tapi  juga udara. Pihak yang terdampak dari kenaikan tarif kargo udara  ini, bukan hanya para anggota  Asperindo sebagai perusahaan  jasa pengiriman ekspres dengan  konsumennya  yang  termasuk  para  UKM  dan pelaku e-commerce, tapi juga industri dengan  komoditi berupa perishable goods," jelas  Amir.  

Industri yang membutuhkan pendistribusian cepat tersebut, seperti industri hasil laut, pertanian, dan sebagainya, yang berperan besar terhadap perekonomian, sehingga Pemerintah pusat sangat diharapkan perhatiannya. 

"Jadi, seluruh langkah yang kami  jalankan juga sebagai dukungan  nyata terhadap seluruh pelaku  UKM,  e-commerce, dan industri  yang bergantung pada pengiriman  via jalur udara," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement