REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan pembebasan ustadz Abu Bakar Baasyir jelas tidak memiliki dasar hukum. Hal ini karena bisa dilakukan grasi atau bebas bersyarat.
''Saya bertanya apakah dua hal itu ada dalam soal pembebasan ini atau tidak. Kalau tidak ada, bahkan tindakan ini bertentangan hukum,' kata Margarito Kamis, di Jakarta (18/1).
Akibatnya, lanjut Margarito, kalau pun misalnya terkait soal kemanusian, alasan usia, sakit atau hal serupa lainnya, maka pembebasan dengan cara itu pun harus berdasarkan dengan argumen-argumen hum. Sebab, negara Indonesia adalah negara hukum, bukana negara kekuasaan.
''Kita mengerti dan menghormati soal sisi kemanusiaan terhap ustaz Baasyir. Tetapi sebagai konsekusi negara hukum maka segala tindakan kepadanya itu harus memiliki dasar hukum,'' ujarnya.
Menjawab pertanyaan apakah pembebasan ini terindikasi politik, Margarito mengatakan silakan orang-orang menilainya, terutama dengan merujuk pada situasi politik pilpres yang sekarang tengah terjadi.
''Menurut saya kareana beliau adalah ulama, maka tindakan kepada ustaz Baasyir ini dapat dinilai oleh kalangan politik sebagai 'gula-gula politik' untuk kalangan pemilih tertentu. Dan saya memaklumi itu,'' tegasnya.