Jumat 18 Jan 2019 22:01 WIB

Polda Jatim Kembali Tangkap Muncikari Prostitusi Artis

Tersangka berinisial W sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red: Bayu Hermawan
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) kembali menangkap dan menetapkan seorang tersangka muncikari prostitusi daring artis. Tersangka berinisial W sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemarin sudah kami tangkap lagi muncikari yang DPO. Jadi sekarang sudah ada empat muncikari yang kami jadikan tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (18/1).

Dengan tertangkap dan ditetapkannya germo W sebagai tersangka, berarti saat ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA. Namun demikian, Luki menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, jaringan pelacuran yang melibatkan publik figur tersebut disebutnya sebagai jaringan besar, di mana setiap muncikari membawahi artis atau modelnya masing-masing.

"Masing-masing muncikari punya data masing-masing dan kami fokus kepada jaringan muncikarinya. Masing-masing germo punya orang masing-masing," ujar Luki.