REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik upaya pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. PSI menyerahkan kepada proses hukum soal pembebasan Baasyir.
"Kita serahkan sepenuhnya melalui proses hukum, dengan hukum yang berlaku. Hukum tentu ada aspek kearifan dan kemanusiaan. Bila dianggap tepat, kami apresiasi," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/1) malam.
Ia mengingatkan Abu Bakar Ba'asyir dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Yang jadi pertanyaannya, kenapa pada masa itu tak (dianggap) ada kriminalisasi ulama. Begitu pun kepada pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dua kali masuk penjara pada pemerintahan SBY," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Presiden usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.
Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Baasyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.
"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," katanya.
Presiden mengatakan, pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. "Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," katanya.
Jokowi menambahkan, berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu. "Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya.
Terkait dampak atau ancaman yang mungkin timbul dari pembebasan tersebut, Presiden menyatakan sudah dipertimbangkan. Namun, alasan kemanusiaan tetap menjadi faktor utama.
"Tadi saya sampaikan pertimbangan kemanusiaan dan juga karena yang berkaitan dengan kesehatan," katanya.
Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.