REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensosialisasikan sistem perhitungan (situng) suara dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, Jumat (18/1). Sosialisasi tersebut disampaikan pada partai-partai politik peserta pemilu, tim pasangan capres dan cawapres serta pemangku kebijakan terkait pemilihan umum.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan sistem Informasi hitung ini ini sama dengan yang diterapkan KPU pada 2014. Sistem ini memungkinkan formulir C1 dri TPS langsung dipindai di kecamatan, kemudian dipindah di kabupaten atau kota.
"Dari scan tersebut dapat diakses oleh masyarakat dan parpol dan Paslon Capres-cawapres pemilu 2019 yang akan datang," ujar Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1).
Ilham menyatakan, data ini akan berjalan akurat jika sistem ini berjalan dengan baik. Maka itu, Ilham menyatakan, KPU meminta masukan dari sejumlah pihak terkait sistem tersebut, misalnya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga akademisi dari universitas.
"Kami bekerja sama dengan ITB dalam sistem situng ini," kata Ilham.
Ilham menyampaikan, server situng ini sudah siap digunakan. Namun, kata dia, server ini tetap masih memerlukan uji coba dan perbaikan di beberapa hal. Server yang digunakan ini juga memerlukan pengamanan agar terhindar dari peretasan dan ancaman lainnya. Maka itu, KPU pun bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan BSSN.
"Kita tentu saja bekerja sama dengan siber tentu saja kita juga badan siber dengan cyber crime polisi kita akan kembali bertemu untuk memastikan bahwa pengamanan server ini agar tidak terjadi pengalaman 2018 ya yang kita dihack ini juga menjadi antisipasi," kata Ilham.