Sabtu 19 Jan 2019 05:51 WIB

Pancasila dan Faktor Ketaatan Ustaz Ba’asyir Terhadap Islam

Pembebasan Ustaz Ba'asyir disebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Red: Elba Damhuri
Ustaz Baasyir (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Ustaz Baasyir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ali Mansur

BOGOR – Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir rencananya dibebaskan murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pekan depan. Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembebasan Ba’asyir atas instruksi Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan.

Baca Juga

"Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," jelas Yusril di Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Yusril menjelaskan Ba’asyir yang saat ini berusia 80 tahun juga telah menjalani dua per tiga masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.