REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ali Mansur
BOGOR – Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir rencananya dibebaskan murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pekan depan. Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembebasan Ba’asyir atas instruksi Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," jelas Yusril di Gunung Sindur, Jumat (18/1).
Yusril menjelaskan Ba’asyir yang saat ini berusia 80 tahun juga telah menjalani dua per tiga masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.