REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang rampasan milik terpidana kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq telah laku terjual. Tanah tersebut laku dalam lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan metode e-Action Closed Bidding.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan, objek lelang milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut yang telah laku yaitu tanah dengan sertifikat hak milik No. 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas total 11.360 M2 yang terletak di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dengan harga limit Rp 926.295.000.
"Nilai laku lelang Rp 1.051.000.000,00 atau lebih tinggi dari harga limit," kata Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (19/1).
Nantinya, sambung Febri, hasil lelang akan masuk ke kas negara. Untuk tanah dan bangunan lain yang belum laku, akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Febri menjelaskan, eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery. KPK berharap proses tersebut menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait agar tidak melakukan korupsi.
"Karena pada akhirnya seluruh hasil korupsi yang dinyatakan terbukti di persidangan akan dirampas untuk negara sehingga uangnya kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. Jadi, inti dari lelang barang rampasan adalah untuk mengembalikan uang atau barang yang pernah dikorupsi para pejabat negara kembali pada pemilik sesungguhnya, dalam hal ini masyarakat," tuturnya.