Sabtu 19 Jan 2019 23:02 WIB

PDI-P Dukung Kebijakan Presiden Jokowi Bebaskan Baasyir

Hasto menilai ini sebagai kebijakan manusiawi.

Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan memberi dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan Pendiri Jamaah Anshotut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir. Ba'asyir dibebaskan tanpa syarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan proses hukum sudah ditegakkan. Namun tentunya, kata dia, proses hukum yang dilakukan harus dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Sebab itu, dia mengatakan, Ba'asyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan lantaran sudah sangat berumur dan sudah sakit.

Baca Juga

"Sehingga dengan prinsip kemanusiaan itulah kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Presiden Jokowi," kata Hasto kepada wartawan di sela Safari Kebangsaan PDI Perjuangan V menyusuri DKI Jakarta, Sabtu (19/1).

Selain itu, Hasto menilai Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tentu memiliki kebijakan yang didasarkan pada konstitusi dan Pancasila. Ditambah, kata dia, Jokowi juga sudah berdialog dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. "Dan itu merupakan suatu hal yang baik dan kami dukung sepenuhnya keputusan Pak Jokowi," ujar Hasto.

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement