Ahad 20 Jan 2019 07:40 WIB

Mahfud: Masyarakat Harus Pahami Pluralisme

Pluralisme adalah keadaan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai kebudayaan.

Red: Ratna Puspita
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan banyaknya konflik dan kasus intoleransi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia merupakan imbas pemahaman yang salah dari sebagian warga tentang kehidupan bernegara. Mahfud mengatakan masyarakat harus memahami ideologi negara kita dan pemahaman tentang pluralisme secara benar.

Menurut Mahfud, pluralisme adalah keadaan masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai kebudayaan yang berbeda dan tergabung dalam sebuah kesatuan. Pemahaman inilah yang harus ditanamkan masyarakat, agar tidak mudah terpecah belah oleh isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang diembuskan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Jika seseorang yang beragama namun menyimpan kebencian terhadap perbedaan, maka ia perlu mendapat pencerahan. Sebab, orang yang beragama tidak akan memiliki kecurigaan dan rasa benci terhadap orang lain.

"Mengaku beragama tapi kok menakut-nakuti. Seseorang yang beragama harusnya membuat orang lain senang bukan sebaliknya," ungkap anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut saat menjadi pembicara pada perayaan Natal Kebangsaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/1).