Ahad 20 Jan 2019 12:30 WIB

Beratnya Beban Kerja Penyuluh Agama

Persoalan gaji di bawah UMR menjadi permasalahan.

Rep: Rahmat Fajar/Muhyidin/ Red: Agung Sasongko
Dakwah
Foto: Dok. Republika
Dakwah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ida Farida (40), penyuluh agama di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, baru dua tahun menjadi penyuluh honorer. Dia mengaku, persoalan gaji di bawah UMR menjadi permasalahan.

Padahal, tugas mereka sangat sentral karena menjadi pembimbing agama di level paling bawah, yakni desa. Untuk menyiasati permasalahan itu, dia memilih menjadi penyuluh di bidang lain.

Ida mempunyai beberapa ke lompok binaan khusus anak kecil. Kelompok tersebut menjadi sa sar annya sebagai penyuluh aga ma. Selain itu, dia menyasar kelompok remaja dan ibu-ibu muda. Dia menegaskan, seluruh kelompok umur ia masuki untuk melakukan pembinaan.

Ada tujuh kelurahan di Keca matan Ciputat. Setiap kelurahan memiliki satu penyuluh. Meski demikian, lulusan S-1 Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah ini merasa tidak memiliki ken dala. Menurut dia, bidang penyuluhan adalah pekerjaan yang disukainya sejak dahulu. "Itulah fungsi kita, bisa kita dikatakan kaki-kaki mereka. Karena, me mang misalkan dari pusat ada data-data," katanya.

Untuk mengapresiasi kinerja penyuluh agama non-PNS, pemerintah menaikkan honor mereka seratus persen menjadi Rp 1 juta per bulan. Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama (Pokjaluh) DKI Jakarta, Daloh Abdaloh, berharap kenaikan gaji itu bisa mening katkan kinerja 45 ribuan pe nyuluh agama dalam menjalan kan tugasnya memberikan bim bingan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui bahasa agama.

"Kami sangat mengapresiasi," ujar Daloh, kemarin.

Menurut dia, kenaikan itu se benarnya masih kecil karena beban kerja penyuluh agama sangat banyak. Karena itu, dia berharap status penyuluh agama yang saat ini non-PNS berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai UU ASN.

"Total gaji kita itu cuma itu doang, Rp 1 juta, enggak ada tunjangan lainnya. Makanya, temanteman penyuluh non-PNS terus berjuang bagaimana berubah men jadi PPPK. Kalau sudah PPPK itu, insya Allah sudah sejahtera," kata Daloh.

Dia mengatakan, tugas penyuluh agama secara umum memberikan bimbingan dan pe nyuluhan kepada masyarakat me lalui pembahasan agama. Me nurut dia, pembimbingan itu dilakukan melalui lembaga kegamaan, majelis taklim, ataupun pen didikan nonformal.

"Jadi, kata pak menteri, mereka itu ujung tombak di masyarakat," ujar Daloh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement