REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Penyanyi R. Kelly dikabarkan sudah putus kontrak dengan RCA Record, studio yang dimiliki oleh Sony Music. Majalah Billboard dan Variety pada Sabtu (19/1) memberitakan nama penyanyi berusia 52 tahun itu tak lagi tercantum dalam daftar artis di situs resmi RCA.
Didepaknya R. Kelly dari label rekaman terjadi sebagai respons atas dugaan pelecehan seksual dan munculnya film dokumenter yang menayangkan kesaksian para korban. Film dokumenter itu berjudul Surviving R. Kelly dan berdurasi enam jam. Pengacara R. Kelly membantah tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.
Kini setelah nama penyanyi 'I Believe I Can Fly' ini raib dari situs RCA, baik pihak label maupun Kelly sama-sama memilih bungkam. Malay Mail yang mengutip Variety mengutip pernyataan dari narasumber yang dirahasiakan namanya. Narasumber mengatakan Sony Music memutuskan untuk membubarkan kerja sama dengan R. Kelly namun tidak ada pengumuman yang dipublikasikan terkait penghentian ini.
Billboard melaporkan musisi penyabet Piala Grammy dan label rekaman telah sepakat mengakhiri kerja sama. Berita Billboard menyebut katalog Kelly masih dipegang oleh RCA. Musik-musiknya pun masih tersedia dalam versi ritel digital dan layanan streaming.
Sejak dokumenter R. Kelly tayang di saluran kabel Lifetime, RCA memang menghadapi desakan publik yang menuntut agar R. Kelly diberhentikan dari kerja sama. Selain kesaksian korban, film tersebut juga menghadirkan mantan istri Kelly yang mengaku mengalami kekerasan fisik, emosi, dan seksual.
Kelompok yang menggagas gerakan #MuteRKelly membuat petisi yang sudah ditandatangani oleh 217 ribu orang. Petisi itu dibawa ke kantor pusat Sony di New York sebagai bentuk desakan agar label rekaman tersebut mendepak R. Kelly. Penyanyi berkulit hitam itu terkahir merilis albumnya pada 2016. Bulan ini, dia mengunggah informasi di Twitter tentang album barunya yang sedang dalam tahap pengerjaan.