Ahad 20 Jan 2019 13:17 WIB

Presiden Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Selain Baasyir

Terpindana lain termasuk terpidana mati yang sudah tua dan sakit diminta dikaji.

Red: Nur Aini
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji status terpidana lain seiring kebijakan pembebasan ustadz Abu Bakar Baasyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

"LBH Masyarakat menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," ujar Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (20/1).

LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua. Pihaknya menengarai kebijakan itu dilakukan dalam kerangka amnesti karena Baasyir tidak pernah mengajukan grasi.

Preseden itu dinilai sangat baik karena membuka ruang untuk terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden Jokowi. Namun, ruang itu diperkirakan kecil, sebab untuk kasus Baasyir saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra.

"Bahkan pembebasan Baasyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.

Meski begitu, LBH Masyarakat tetap berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana. Hal itu disebutnya penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia, tetapi juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Pemerintah pun dapat menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Baasyir untuk memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

"Peraturan semacam itu akan membuat hal yang kini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," tutur Ricky.

Baca: Polri akan Awasi Keseharian Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement