Ahad 20 Jan 2019 15:11 WIB

Kemendagri: Layanan Perizinan Disertai Prosedur

Perizinan secara hakiki sebagai bentuk upaya perlindungan negara

Red: EH Ismail
Perizin
Perizin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara sesuai dengan UU Pemda. Tugas pemerintahan pada hakekatnya memberi pelayanan kepada masyarakat baik masyarakat secara individu, kelompok, badan hukum tanpa diskriminasi. Layanan pemerintahan terkait perizinan dalam berbagai bentuk biasanya selalu disertai dengan standar-standar, kriteria dan prosedur.

“Prosedur layanan perizinan secara hakiki sebagai bentuk upaya perlindungan  (proteksi) negara (pemerintahan) kepada masyarakat atau warganya,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Bahtiar menjelaskan, pelayanan perizinan bukan sekedar layanan memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan, namun terkandung makna, maksud dan semangat kuat untuk melindungi warga masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara yang  saat ini bertugas pada unit-unit layanan pemerimtahan semestinya.memahami filosofi layanan perijinan

"Sehingga aparat sebagai sang pelayan masyarakat, memiliki tanggungjawab melindungi masyarakat, memiliki intergritas  dan memiliki kualitas kepribadian sebagai pelayan yang baik. Bukan malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, hal-hal tersebut berulang kali disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo dalam berbagai kesempatan. Mendagri selalu memberi pelajaran dan keteladan yang baik kepada aparat dilingkungan kemendari dan pemda dengan pola dan gaya hidup sederhana.

“Mendagri selalu menyiapkan waktu kapanpun sebagai pembina dan pengawas kinerja Kepala Daerah, aktif berkomunikasi memberikan arahan kepada 34 gubernur dan termasuk kepada Bupati/Walikota yang hingga saat ini  jumlah 514 kab/kota,” tuturnya.

Ia melanjutkan, berbagai produk hukum termasuk Permendagri yang sudah diterbitkan oleh Kemendagri, selama empat tahun terakhir selama masa kepemimpinan Mendagri Tjahyo untuk memperbaiki kinerja pelayanan pemda kepada masyarakat. Termasuk bentuk pembinaan yang dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, berupa pembekalan dan diklat khusus kepada Kepala Daerah yang baru terpilih tentang berbagai aspek terkait tatakelola pemerintahan dan upaya-upaya pencegahan korupsi. Namun,  sangat disayangkan jika kemudian masih terus saja terulang Kepala Daerah terkena kasus korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mendagri tidak pernah sekalipun merestui jika terdapat Kepala.Daerah yg menyalahgunakan wewenang dalam pemberian pelayanan masyarakat. Justru sebaliknya Mendagri dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan dan berikan arahan kpd Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi. Kalau Kepala Daerah melayani masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku pasti terhindar dari masalah korupsi,” tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement