Ahad 20 Jan 2019 17:27 WIB

DLH Banyumas Jamin Masalah Sampah Selesai Awal Februari

DLH meminta kelurahan segera membentuk Kelompok Swadata Masyarakat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Truk pengangkut sampah (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Truk pengangkut sampah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perubahan pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan sejak awal tahun 2019, hingga kini masih saja belum menyelesaikan masalah sampah. Terutama menyangkut masalah pengangkutan sampah dari beberapa titik kumpul atau shelter tempat pembuangan sampah di lokasi pemukiman.

Dari pengamatan, sampah yang sudah terbungkus tas plastik tersebut, masih ditemukan di beberapa titik karena tidak segera diangkut ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Antara lain, di beberapa lokasi pinggir jalan Karang Kobar, Jalan Bobosan, Jalan KS Tubun dan beberapa lokasi lainnya.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Suyanto, mengaku memang masih ada beberapa titik lokasi pembuangan sampah sementara yang sampahnya tidak bisa segera diangkut ke TPST. Hal ini karena di wilayah atau kelurahan bersangkutan belum dibentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang bertanggung jawab terhadap masalah pengelolaan sampah di lingkungannya.

Untuk itu, Suyanto mengaku sudah minta pihak kelurahan untuk membentuk KSM. KSM ini nantinya yang bertanggung jawab untuk menentukan titik kumpul sampah, memfasilitasi tukang gerobak sampah, menentukan besaran iuran warga yang harus dibayar warga, serta membuat MoU dengan pengelola hanggar atau TPST.

''Sekarang sedang dalam proses pembentukan KSM di beberapa kelurahan. Setelah KSM di masing-masing kelurahan ini terbentuk, kami jamin pada awal Februari mendatang tidak adalah lagu tumpukan sampah di pinggir-pinggir jalan,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam mekanisme pengangkutan sampah di Kota Purwokerto, seluruhnya akan dikoordinir oleh pihak kecamatan. Hal ini karena armada truk pengangkut sampah, ada di masing-masing kecamatan. Hanya pengelolaan atau operasionalnya menjadi tanggung jawab KSM.

''Jadi, kalau ada kelurahan yang belum terangkut sampahnya, lurah bisa protes ke KSM. Namun jika pada titik kumpul sampah yang disepakati sampah belum juga diangkut, KSM bisa protes kepada kecamatan,'' katanya.

Terkait kapasitas pengolahan sampah di hanggar atau TPST, Suyanto mengakui tenaga pengolah sampah di hanggar dan TPST memang banyak yang belum terampil sehingga sampah menumpuk di hanggar/TPST. Namun dia menyebutkan, pihak hanggar/TPST tidak boleh menolak kiriman sampah selama sudah menjalin kerja sama dengan KSM kelurahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement