REPUBLIKA.CO.ID, CIWARUGA -- Calon wakil presiden (cawapres) no urut 01, KH Maruf Amin angkat bicara mengenai sikap keberatan Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morison tentang pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, masalah tersebut sepenuhnya urusan dalam negeri Indonesia.
"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu," ujarnya seusai acara deklarasi dukungan relawan Moja 31, Cigugur Girang, Bandung Barat, Ahad (20/1).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah masalah tersebut akan menganggu hubungan antarkedua negara, Ia menegaskan jika masing-masing negara mempunyai kedaulatan. "Enggak, kita masing-masing punya kedaulatan," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, terkait masalah Abu Bakar Baasyir jangan sampai ada yang melakukan intervensi antarnegara. Ia pun mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan pasangannya di pemilihan presiden 2019.
"Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara," katanya.
Sebelumnya, narapidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindu atas dasar kemanusiaan. Pemerintah Australia dengan tegas tidak menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo tersebut.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pada Sabtu (19/1), ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia. "Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters.
Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa keputusan ini sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usia Abu Bakar Baasyir telah menginjak 80 tahun.
"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," jelas Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1).
Abu Bakar Baasyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme. Baasyir seharusnya baru bebas murni pada 2022.