Ahad 20 Jan 2019 19:01 WIB

Ditjen Imigrasi: 51 TKA Asal Cina di Aceh Punya Kitas

Ke-51 TKA asal Cina bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) memastikan, 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar, memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Kini, Ditjen Imigrasi tengah menunggu hasil lebih lanjut dari temuan Dinas Ketenagakerjaan tersebut.

"Ke-51 orang itu semuanya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas. Jadi, prosedur awalnya sudah terpenuhi semuanya dan semuanya (para TKA itu) sudah memiliki izin keimigrasian yang sah," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (20/1).

Saat ini, kata Theodorus, Ditjen Imigrasi masih menunggu hasil lebih lanjut dari temuan Dinas Ketenagakerjaan tersebut. Jika hasil temuan itu sudah diberikan ke Ditjen Imigrasi, langkah berikutnya akan dilaksanakan proses verifikasi dan dilakukan pemeriksaan bersama.

"Imigrasi juga lagi menunggu karena itu kan temuan dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi imigrasi menunggu hasilnya untuk dapat diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan bersama," terangnya.