REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, nama Oesman Sapta Odang (OSO) bisa langsung masuk ke dalam surat suara Pemilu 2019 jika beliau segera mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. KPU tetap menunggu surat pengunduran diri OSO hingga Selasa (22/1) mendatang.
"Kami masih menunggu sampai 22 Januari. Kalau sampai saat ini memang dalam SK DCT pemilu tidak ada nama Pak OSO. Tetapi kalau kemudian beliau ingin mengundurkan diri, ya langsung bisa masuk ke surat suara. Kami sudah mempertimbangkan hal tersebut," ujar Ilham kepada wartawan Gedung Percetakan Gramedia, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Ahad (20/1).
Sementara itu, saat disinggung tentang surat eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham menyatakan KPU pun tetap menanti. Saat ini, KPU belum bisa memberikan pandangan terkait surat eksekusi itu.
"Kami lihat dulu nanti dan dipelajari. Kalau memang ada yang perlu kita tindaklanjuti dari surat itu. Kan kita belum baca suratnya," tuturnya.
Terpisah, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menilai surat eksekusi dari PTUN menjadi tanggung jawab KPU. Bawaslu berharap KPU bisa memahami sikap PTUN tersebut. "Itu adalah tanggung jawab hukum dari KPU. Dan saya rasa KPU sudah mengerti dalam setiap tindaklanjut yang akan dihadapi oleh KPU," tegas Fritz.