REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban jamaah First Travel (FT) menyesalkan rencana pemindahan terpidana kasus pencucian uang Andika Surachman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Pasca divonis 20 tahun penjara, Direktur First Travel itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Depok.
Heri Supartono (60) korban FT mengaku keberatan rencana Andika pascaputusan kasasi dipindah penahannya ke Lapas Sukamiskin Bandung. Menurutnya, jika Andika dipindah dari Rutan Depok, jamaah yang menjadi korban FT akan sulit untuk berkoordinasi.
“Sebagai korban tentu kesulitan jika Andika dipindahkan ke Sukamiskin,” kata Heri Supartono saat menghadiri rembuk jamaah korban FT di Jakarta, Ahad (20/1).
Heri Suparto, jamaah yang sengaja datang dari Semarang Jawa Tengah ini memastikan, informasi dari Andika sangat diperlukan untuk mengetahui aset-aset mana saja yang belum disita negara. Untuk itu dia berharap Andika tetap ditahan di Rutan Depok untuk memudahkan koordinasi masalah upaya hukum lain demi mendapat asset.
“Kita minta tetap ditahan di Depok supaya lebih cepat koordinasinya dari Andika. Karena informasi dari Adika masih sangat diperlukan,” katanya.
Heri mengaku selalu mengikuti informasi terkait kasus hukum Andika lewat group di media sosial dan kopi darat atau pertemuan di satu tempat. Heri berharap dengan mengikuti segala informasinya, ia bisa mendapatkan haknya sebagai korban dan mendapatkan bagian dari asset yang sudah disita negera.
Dia mengatakan, jika asset Andika yang sudah disita negara itu dicairkan, maka dia ingin menggunakannya berangkat umrah atau digunakan untuk keperluan lain.
“Untuk itu saya pantau terus perkembangannya,” katanya.