Senin 21 Jan 2019 06:05 WIB

UU Larangan Penangkapan Hiu Perlu Disosialisasikan

Tidak ada nelayan Aceh yang memburu hiu secara khusus.

Pembeli mengamati ikan hiu yang dijual di tempat pelelangan ikan (ilustrasi)
Foto: Antara
Pembeli mengamati ikan hiu yang dijual di tempat pelelangan ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panglima Laot atau Lembaga Adat Laut Aceh meminta pemerintah setempat mensosialisasikan Undang-Undang Larangan Penangkapan Hiu (Superordo selachimorpha) bagi masyarakat nelayan di provinsi paling barat Sumatra ini. "Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan harus mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait jenis hiu yang dilarang ditangkap atau dilindungi undang-undang," kata Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Ahad (20/1).

 

Hal itu disampaikanya saat dimintai tanggapan terkait maraknya penangkapan ikan hiu yang dilindungi undang-undang dan saban hari didaratkan oleh nelayan Aceh di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Lampulo, Banda Aceh. "Saya pastikan tidak ada nelayan Aceh yang memburu hiu secara khusus. Hiu tangkapan nelayan itu kena mata pancing tradisional," kata dia.

Menurutnya, kebanyakan masyarakat nelayan di Aceh belum mengetahui jenis-jenis ikan hiu yang dilindungi undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pihaknya berharap Pemerintah Aceh maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensosialisasikan semua undang-undang jenis hiu yang dilarang ditangkap.

Pemerintan Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras perburuan ikan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya yang dilindungi undang-undang. Ketentuan mengenai larangan penangkapan ikan hiu, antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana disebutkan pada pasal 85, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah perikanan NKRI sebagaimana dimaksud pasal 9, dipidana penjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 2 miliar. Ikan hiu yang dilindungi undang-undang tersebut, meliputi hiu martil (Sphyrna leweni), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), dan hiu monyet/cucut pedang (Alopias pelagicus).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement