REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Umi Nur Fadhilah, Fuji E Permana
JAKARTA – Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir turut menjadi perhatian ormas-ormas Islam terkemuka di Tanah Air. Hampir seluruhnya menilai, Ustaz Ba’asyir memang sudah selayaknya dibebaskan.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, tidak ada yang salah dengan pembebasan murni Ba’asyir yang merupakan pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). “Presiden sudah menggunakan haknya. Tidak ada yang salah, baik secara hukum, politik, dan keamanan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Ahad (20/1).
Menurut dia, keputusan Presiden Joko Wododo sesuai konstitusi, yakni Presiden memiliki hak memberikan grasi, amnesti, dan abolisi. Karena itu, dia yakin, keputusan pembebasan Ustaz Ba’asyir tidak bertentangan dengan konstitusi.