REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mahkamah Agung (MA) mencopot jabatan Purwono Edi Santosa sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemudian memutasi yang bersangkutan ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin (21/1), membenarkan mutasi jabatan Purwono ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.
"Selanjutnya, menjabat sebagai hakim tinggi di PT Sumatra Utara," katanya.
Posisi Ketua PN Semarang diisi oleh Sutaji. Menurut Eko, Sutaji sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
Serah terima jabatan keduanya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Eko menambahkan, bahwa Purwono sekitar 1,5 tahun memimpin PN Semarang.
Ia juga membantah mutasi Purwono Edi berkaitan dengan perkara suap hakim oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang saat ini ditangani KPK. Menurut dia, surat keputusan mutasi jabatan tersebut sudah terbit sekitar sebulan lalu.
"Maksimal satu bulan setelah SK keluar, harus mulai aktif di tempat yang baru," katanya.
Sebelumnya, Purwono sempat diperiksa KPK terkait dengan kasus suap Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang Lasito. KPK sudah menetapkan Bupati Ahmad Marzuki dan hakim Lasito yang sudah berstatus tersangka.