Senin 21 Jan 2019 15:04 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang berdekatan dengan Pilpres 2019 mengundang polemik ditengah masayarakat. Akan tetapi, pengacara kepresidenan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan semua itu mengacu terhadap hukum yang ada.
Menurut dia, secara hukum Uztaz Ba'asyir bebas pada tanggal 13 Desember tahun kemarin (2018). Kalau memang dibebaskan saat itu pun sudah masuk dalam masa kampanye. Yusril menegaskan tidak benar bila pembebasan sengaja dilakukan mendekati pilpres.
Pembebasan Ustaz Ba'asyir langsung atas perintah Presiden Joko Widodo. Yusril menjelaskan faktor utama Jokowi mengeluarkan keputusan tersebut karena faktor kemanusian.
Berikut video lengkapnya.