Senin 21 Jan 2019 15:12 WIB

Jalan Tembus Utara-Selatan akan Gunakan Obligasi Daerah

Semua yang sifatnya infrastruktur jangka panjang paling cocok obligasi daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyambut baik segera diterbitkannya obligasi daerah. Menurut Ridwan Kamil, semua yang sifatnya infrastruktur jangka panjang paling cocok untuk obligasi daerah.

Menurut Ridwan Kamil, karena tugas dari pemerintah yang wajib adalah melayani kebutuhan dasar yang sifatnya infrastruktur besar idealnya bekerja sama dengan pihak ketiga dalam membentuk financial back yang tak mengandalkan APBD. Sehingga jawabannya, akan lebih banyak kepada infrastruktur yang angkanya besar dan benefitnya jangka panjang.

"Contohnya kita kan ada jalan baru yang harus ditembus dari utara ke selatan di mana ketimpangan wilayah terjadi antara utara dan selatan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin (21/1).

Emil mengatakan, ia akan menggunakan dana obligasi untuk membangun jalan tembus baru. "Ya, untuk jalan tol yang tak melalui skema APBN, ujungnya transportasi perhubungan itu yang jadi prioritas," katanya.

Pemprov Jabar, sejak 2014 telah memproses penerbitan obligasi daerah salah satunya untuk membiayai pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Namun, prosesnya belum juga selesai.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, oblihasiJabar sedang kita targetkan untuk segera diproses. Jadi, nanti akan ada asistensi dari pemerintah pusat, OJK, Kementerian Keuangan, bahkan Kemendagri juga ikut untuk memberikan pemahaman dan mempercepat prosesnya.

Saat ditanya tentang kendala penerbitan obligasi daerah ini, Wimboh mengatakan sebenarnya tak ada kendala. Namun, karena ini baru maka regulasi dan perangkatnya juga baru.

"Regulasinya selesai tahun lalu. Saya rasa nggak ada kendala. Kita akan komunikasikan kepada stakeholder di daerah dan masyarakat. Mudah-mudahan terealisasi tahun ini," ujar Wimboh usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keungan di Gedung Sate, Senin (21/1).

Wimboh mengatakan, terkait aturan pemerintah daerah meminjam dana ke bank pembangunan juga, tentu ada aturan dari pemerintah. Begitu juga, aturan proses bener tidaknya sudah dikeluarkan oleh OJK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement