Senin 21 Jan 2019 15:39 WIB

OJK Minta Masyarakat Hati-Hati Manfaatkan Pembiayaan Fintech

OJK dan Kemenkominfo telah menutup ratusan fintech bermasalah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan financial technology (fintech) khususnya fintech peer to peer lending. Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, jika tidak diteliti lebih seksama, kehadiran sarana pembiayaan ini bisa menimbulkan risiko yang besar.

Wimboh mengatakan, masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming pengembalian yang besar dari tawaran peer to peer lending. Berdasarkan temuan di lapangan, menurutnya banyak korban yang tertipu karena imbal hasil yang tidak sesuai.

"Ada yang merasa enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," ujar Wimboh usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Bandung, Senin (21/1).

Menurut Wimboh, hingga tahun kemarin OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ratusan fintech yang bermasalah. "Ngeblokir fintech agar tak beoperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.

Wimboh mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan regulasi untuk menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Pertama, fintech harus transparan sehingga tidak ada kebohongan di dalamnya.

"Ini penting, untuk memastikan pembiayaan yang ditawarkan sama persis dengan yang disalurkan kepada peminjam," ujarnya.

Kedua, perusahaan fintech harus berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama bahkan seterusnya. "Nggak boleh hit and run," katanya.

Selain itu, kata dia, perusahaan fintech harus mengutamakan perlindungan konsumen sehingga kaidah-kaidah yang berlaku harus dipatuhi. Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar.

"Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti nggak dikasih izin," katanya.

Selain pemerintah yang melakukan penertiban, kata dia, ia meminta asosiasi fintech turut melakukan hal serupa dengan menginventarisasi anggotanya. Menurutnya asosiasi harus rutin melakukan pembinaan kepada lembaga pembiayaan berbasis internet itu.

"Kami minta asosiasi fintech untuk betul-betul menertibkan. Agar pelaku fintech ini betul (beroperasinya)," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement