Senin 21 Jan 2019 16:03 WIB

Perpres Terbit, Kepala BNPB Dapat Dijabat TNI/Polri

Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Letjen TNI Doni Monardo (kiri) menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta Rabu (9/1/2019) pagi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Letjen TNI Doni Monardo (kiri) menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta Rabu (9/1/2019) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpres ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Januari 2019 untuk meningkatkan kinerja BNPB.

Dalam perpres ini, pemerintah mengubah struktur organisasi BNPB melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini.

"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala," bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut, dikutip dari laman setkab.

Dalam struktur organisasi BNPB, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Kepala BNPB. Kepala BNPB dapat dijabat baik oleh PNS, TNI, anggota Polri, maupun profesional.

"Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional," bunyi Pasal 63 Perpres ini.

Selain itu, perpres tersebut juga menegaskan BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu apabila terjadi bencana nasional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Selain itu, menurut Perpres ini, Kepala BNPB diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri. Pada saat Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement