REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu surat pernyataan pengunduran diri dari Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pengurus parpol. Surat pengunduran diri tersebut ditunggu hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) malam.
"Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu, KPU memutuskan supaya OSO mengundurkan diri jika ingin namanya masuk dalam DCT Pemilu 2019. KPU memberikan waktu sampai Pukul 24.00 WIB besok malam," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Menurut Wahyu, KPU tetap merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi kasus pencalonan OSO sebagai anggota DPD. "Sikap KPU sudah jelas, meminta Pak OSO menbuat surat pengunduran diri. Artinya kalau Pak OSO memberikan surat pengunduran diri besok beliau bisa masuk ke DCT dan dicantumkan dalam surat suara. Namun, kalau tidak menyampaikan surat ya tidak dimasukkan," tegas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang diambil OSO. Rencana menempuh jalur pidana pun siap dihadapi KPU.
Menurut Wahyu, KPU telah mengambil keputusan dengan memperhitungkan berbagai konsekuensi hukum. Apa pun yang diputuskan KPU harus bisa dipertanggungjawabkan.
"KPU mengambil sikap sesuai dengan peraturan undang-undang Dan tentu saja ada konsekuensinya, " tambah Wahyu.
Oesman Sapta mengisyaratkan tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Meskipun KPU memberi waktu bagi OSO untuk segera mundur dari kepengurusan partai, jika ingin tetap masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.
"Siapa yang mau mundur?" ujar OSO saat ditanya wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1).
Oesman juga enggan mengomentari panjang terkait sikap KPU yang menyatakan tidak akan memasukkan namanya dalam DPT, jika ia tidak mundur dari kepengurusan. Menurutnya, urusan tersebut saat ini masih berproses.
"Itu belum selesai, belum belum, lagi diurus," ujar OSO.