Senin 21 Jan 2019 16:55 WIB

Tim Gabungan Kasus Novel Libatkan Tokoh Berintegritas

Tim gabungan sudah gelar rapat koordinasi sejak 14 Januari lalu

Hermawan Sulistyo
Hermawan Sulistyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan terus gerak cepat. Bahkan sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi juga dilibatkan dalam Tim Gabungan yang diteken langsung Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Peneliti LIPI yang juga juru bicara Tim Gabungan kasus Novel Baswedan, Profesor Hermawan Sulistyo mengatakan kan, selain dari pihak kepolisian, sejumlah pakar juga dilibatkan dalam tim gabungan ini. Selain dirinya, lanjut Hermawan antara lain tedapat nama dari mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji; dan Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua LSM Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas/ mantan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, mantan Komsioner Komnas HAM Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Hermawan mengatakan, bahwa Tim Gabungan punya komitmen kerja keras untuk menuntaskan kasus Novel ini. “Tim gabungan ini sudah melakukan rapat koordinasi pertama pada 14 Januari yang dihadiri oleh tim penyidik KPK, perwakilah tokoh/pakar, dan tim penyidik polisi,” ujar Hermawan dalam rilisnya, Senin (21/1).

Hermawan menjelaskan, saat itu agenda membahas dan pemaparan penyidikan kasus oleh penyidik tim gabungan, perkembangan kasus novel. “Tim Gabungan ini juga ada sekretariat di Direktorat Krimun Polda Metro Jaya untuk koordinasi tiap pekan. Tim gabungan ini kan dibentuk utk menjawab pertanyaan masyarakat tentang novel dan ini atas rekomendasi komnas HAM,” ujar dia.

Bahkan Hermawan menambahkan, yang sudah dilakukan Tim Gabungan ini yaitu penyidik sudah melakukan penyelidikan. Bahkan kinerja tim Gabungan ini dipantau langsung oleh eksternal, yakni Komnas ham, Ombusdman, dan Masyarakat.

“Di Internal kepolisian sendiri kan kita ketahui, polri ikut pantau ada Irwasum, Propam dan Biro Wasidik. Dengan usia Tim Gabungan 6 bulan ini, tim harus kerja cepat untuk mengupas agar kasus Novel ini terang benderang,” ujar Hermawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement