REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis VA tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus prostitusi daring. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua, yang pemeriksaannya dijadwalkan pada Jumat (25/1).
"Pemanggilan VA untuk hari ini yang harusnya diperiksa tapi tidak hadir. Dengan itu surat pemanggilan sebagai tersangka akan dilayangkan pada Jumat," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (21/1).
Kapolda menyatakan, pada panggilan hari Jumat nanti, kuasa hukum VA telah menyatakan akan datang dan diproses. "Hari Junat besok akan hadir, kalau tidak hadir akan dipanggil lagi, kalau tidak hadir lagi, sudah jelas akan langsung membawa (dijemput paksa)" ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan artis VA tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus prostitusi online. Yusep mengungkapkan, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari VA perihal ketidakhadirannya tersebut.
"Kami belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan terkait alasan ketidakhadirannya," katanya.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.