REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur memasukan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai muncikari prostitusi artis. Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang tersangka muncikari prostitusi artis.
"Kalau dua orang ini tertangkap, maka tersangka akan bertambah jadi enam orang," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawam di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (21/1)
Saat ini, lanjut Luki, keempat muncikari yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan tersangka, telah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka juga telah membuat berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus prostitusi online melibatkan artis tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, peran dua DPO berinisial D dan R sama dengan empat muncikari lainnya. Namun, kedua muncikari ini juga punya peran penting dalam jaringan layanan seks prostitusi online.
"Sebenarnya perannya hampir sama, kedua muncikari ini berjenis kelamin laki-laki," kata Yusep.
Yusep mengungkapkan, peran D dan R diketahui dari hasil BAP dari empat muncikari yang telah ditangkap dan ditetapkan tersabgka. Peran keduanya juga diketahui berdasarkan data digital forensik baik dari data chatting maupun transasksi keuangan.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.