REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tahanan asal Perancis, Dorfin Felix (35 tahun), dilaporkan melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia merupakan tahanan kasus penyelundupan narkoba.
"Iya, benar, tadi pagi dilaporkan (kabur)," ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana saat dikonfirmasi Republika.co.id di Mataram, NTB, Senin (21/1).
Komang menjelaskan, yang bersangkutan dilaporkan telah menghilang dari rutan sejak Ahad (20/1) malam. Komang menyampaikan, yang bersangkutan melarikan diri dari kamar tahanannya melalui teralis jendela. Atas kejadian ini, kata dia, Kapolda NTB Irjen Pol Ahmad Juri telah memerintahkan jajaran Polda NTB untuk segera menangkap kembali.
"Perintah Pak Kapolda segera menangkap kembali tersangka tersebut," kata Komang.
Sebelumnya, Dorfin diamankan Polda NTB pada September lalu karena diduga membawa sekitar 2,9 Kg narkoba jenis Amphetamine, Ketamin, dan 850 butir pil Ectasy.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadilah, mengatakan, DF diamankan petugas di Lombok International Airport (LIA), Lombok Tengah pada Senin (21/9).
"DF diamankan di Bandara Lombok karena membawa narkoba dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 3,1 Miliar," ujar Yus Fadilah dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin (1/10).
Ia menjelaskan, DF tiba di Bandara Lombok sekitar pukul 11.45 Wita dengan menggunakan penerbangan dari Singapura. Saat itu petugas pelayanan Bea dan Cukai mencurigai dua buah koper warna hitam dan abu-abu yang dibawa DF, karena di layar monitor terdeteksi image yang mencurigakan pada dinding bagian dalam dari dua koper itu.
"Setelah diperiksa ternyata benar ada barang-barang yang dibungkus, diduga narkoba. Sehingga DF diamankan dan saat ini kami periksa intensif di Polda NTB," ucapnya.
Yus menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan DF antara lain, 9 bungkus besar kristal warna coklat yang diduga narkotika jenis MDMA yang berat totalnya mencapai 2,4 Kg, 1 bungkus serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis Ketamine seberat 206,83 gram, dan 1 bungkus besar serbuk warna kuning yang diduga narkotika jenis Amphetamine dengan berat 256,69 gram.
"Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 850 butir pil yang diduga ekstasi dalam koper DF tersebut," lanjutnya.
Yus mengatakan, status DF sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pasal itu yang bersangkutan bisa terancam dengan hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun," kata dia.
Menurutnya, dengan digagalkannya peredaran Narkotika jenis Amphetamine, Ketamine, dan MDMA tersebut, maka dapat menyelamatkan sekitar 31.945 jiwa.
Berkas milik Dorfin sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB dan proses penanganannya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti yang rencananya akan dilaksanakan hari ini.