Senin 21 Jan 2019 19:13 WIB

Ditjen PAS Belum Terima Surat dari Jokowi Soal Baasyir

Sampai saat ini, Ustaz Baasyir masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.

Rep: Dian Fath Risalah, Imas Damayanti/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Padahal, Jumat (18/1) pekan lalu, advokat Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan Baasyir bebas murni.

"Sampai saat ini, Ditjen PAS belum menerima surat keputusan terkait grasi ustaz ABB," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (21/1).

Sampai saat ini, kata Ade, juga belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS. Sehingga, Abu Bakar Baasyir masih menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, jika melalui mekanisme pembebasan bersyarat, menurut perhitungan 2/3 masa pidananya, maka Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018. Namun, hingga kini, Abu Bakar Baasyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan pembebasan bersyarat.

Adapun, ada tiga ketentuan seseorang bebas dalam masa pidananya. Pertama, bebas murni setelah habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidananya dan ketiga adalah grasi presiden  dengan alasan kemanusiaan.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Putra ketiga Ustaz Baasyir, Abdul Rohim Baasyir, mengatakan, pembebasan ayahnya dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tinggal menunggu proses administrasi. “Karena katanya akan ada pergantian kalapas (kepala lapas), jadi masih menunggu dulu,” kata Rohim saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/1) pagi.

Rohim berharap, proses administrasi tersebut cepat selesai agar pembebasan Baasyir dapat terlaksana. Dia menyebut, proses administrasi mulai akan diurus hari ini dan akan diupayakan selesai pada hari ini juga.

Dia menjelaskan, jika proses administrasi dapat selesai hari ini maka diperkirakan pembebasan ayahnya dapat berlangsung pada besok (22/1) atau Rabu (23/1). Dia menyebut, pihak keluarga akan menjemput Ustaz Abu Bakar Baasyir jika sudah dinyatakan bebas.

Rohim mengatakan, Ustaz Abu Bakar Baasyir akan melakukan kegiatan dakwah usai bebas. Kendati demikian, kata dia, berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan, aktivitas dakwah itu nantinya akan dibatasi oleh pihak keluarga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement