REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rekayasa lalu lintas di kompleks madrasah Jalan Bandung, Kota Malang mulai dijalankan pada Senin (21/1). Uji rekayasa ini diharapkan mampu menurunkan tingkat kemacetan yang selalu terjadi di area tersebut.
Seperti diketahui, kawasan Jalan Bandung acap menjadi pusat kemacetan di jam-jam tertentu. Salah satu penyebabnya banyak kendaraan antar-jemput siswa yang dibiarkan berada di pinggir jalan utama. Walikota Malang, Sutiaji dan sejumlah perwakilan sekolah di kawasan tersebut sebelumnya sudah melakukan pertemuan untuk mencari solusi.
Di pertemuan sebelumnya, sejumlah pihak telah menyepakati empat rekomendasi jangka pendek mengurai kemacetan di Jalan Bandung. Pertama, pada pukul 06.00 sampai 08.30 WIB hanya berlaku dropzone. Sementara parkir di atas jam-jam tersebut hanya bisa menggunakan pola 30 derajat. Selanjutnya, sepeda motor harus parkir di dalam area sekolah. Selain itu, untuk penyeberangan hanya dibuka satu koridor (lewat taman).
Dari peninjauan uji rekayasa di hari pertama, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku menemukan satu mobil yang terparkir di depan sekolah. Mobil tersebut beruntungnya langsung diperintahkan untuk pindah saat kegiatan pemantauan, Senin (21/1).
"Sebelumnya (19/1), pihak sekolah telah menghadirkan wali siswa dan menyosialisasikan ketentuan dimaksud sehingga untuk jam pagi masih relatif berjalan baik. Apakah sudah efektif mengurai dan menyelesaikan kemacetan di kawasan ini, kiranya belum bisa terukur," ujar Sutiaji di sela sela pantauan kemacetan di Jalan Bandung, Kota Malang, Senin (21/1).
Menurut Sutiaji, pihaknya harus memantau terlebih dahulu rekayasa lalin di area tersebut. Hal ini terutama dimulai dari jadwal kedatangan hingga pulang sekolah. Dari sini, pihaknya dapat mencermati seberapa efektif rekomendasi itu dipatuhi oleh masyarakat sekolah.
"Di situ akan bisa kita cermati sejauh mana aturan dropzone dipatuhi, parkir 30 derajat efektif, utara jalan juga tidak terjadi penumpukan kendaraan," kata pria yang disapa Aji ini
Sutiaji menambahkan, uji coba lalin ini akan berjalan sekitar satu bulan ke depan. Selama waktu tersebut, kawasan tersebut akan diawasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Forum Lalu Lintas (Lalin) Kota Malang.