REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengaku tidak tahu kalau istrinya Tin Zuraida menyembunyikan sobekan putusan saat dilakukan penggeledahan pada 20 April 2016. Menurut Nurhadi, saat penggeledahan 20 April 2016, ia dan istrinya sedang tidur, lalu penyidik KPK mengetuk pintu, namun baru dibukakan 15 menit kemudian, karena ia sedang dalam keadaan tidak sehat dan harus berjaga-jaga atas alasan keamanan.
"Kemudian istri saya berteriak ingin buang air kecil dan ketika itu dia mau buang tisu di tempat sampah dekat toilet, dia melihat robekan putusan. Dia tanya 'Pak ini apa?', dia tanya, saya jawab robekan fotokopi putusan, lalu saya tidak tahu robekan itu diambil, katanya spontan," kata Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Nurhadi hari ini bersaksi untuk terdakwa bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
"Dia ambil robekan itu dari tempat sampah lalu ditaruh di bajunya," ungkap Nurhadi.
Padahal menurut Nurhadi, ia sendiri tidak tahu robekan putusan tersebut terkait kasus apa. Menurut Nurhadi, pada Selasa malam, 19 April 2016 saat pulang kerja ia mendapati dua amplop cokelat di meja depan kamarnya.
"Tidak tahunya ternyata fotokopi putusan perkara tapi saya hanya melihat sepintas karena tidak saya baca hanya masalah depannya lalu amplop cokelat kedua hanya selembar namun ada tiga nomor perkara lalu selembar kertas itu saya sobek dan masukkan ke tempat sampah," tutur Nurhadi.
Namun, karena istrinya tidak mengetahui sobekan tersebut, maka Tin Zuraida langsung mengambil sobekan kertas itu dan menyembunyikannya ke dalam bajunya pada penggeledahan 20 April 2016.
"Saat itu saya juga sedang mempersiapkan pensiun dini, jadi sedang mempersiapkan LHKPN baru ke KPK dan saat itu ada beberapa koper di ruangan itu isinya dokuemn penting seperti surat tanah, dan dokumen penting lainnya tapi semua tidak ada kaitan dengan OTT," ungkap Nurhadi.
Nurhadi mengaku merobek kertas itu karena ia tidak mau terkait dengan perkara apa pun. "Yang sobekan satu lembar, yang lainnya itu terkait dengan Bank Danamon, tapi di penyitaan saya tidak tahu malah dokumen Bank Danamon-nya malah tidak ada karena istri saya cuma mengambil lalu digenggam, saya tidak tahu kenapa dia ambil dan tidak tahu kalau sobekan itu diambil," ungkap Nurhadi.