REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Amin terlibat kasus suap alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 untuk Kabupaten Sumedang dan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah.
Amien juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu Jaksa juga menuntut Amin membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 miliar. "Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata JPU KPK Nur Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1).
Dari fakta persidangan, Jaksa meyakini Amin bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima suap Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Dari total Rp3,3 miliar yang diterima Amin, sebanyak Rp 475 juta diberikan kepada Eka Kamaludin dan Rp300 juta kepada Yaya Purnomo.
Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan, Amin dinilai tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, Jaksa menilai Amin berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Atas perbuatannya, Amin dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.