Senin 21 Jan 2019 22:43 WIB

Polda Jatim Kejar Dua Muncikari Prostitusi Online

Dua muncikari berinisial D dan R akan ditetapkan sebagai DPO

Red: Esthi Maharani
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mengejar dua muncikari pelacuran daring artis berinisial D dan R serta segera menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua muncikari itu diketahui berdasarkan hasil "profailling" digital forensik, yang diambil dari percakapan media sosial (medsos) "Whatsapp" (WA) para muncikari TN, ES, F, dan W.

"Kalau dua orang ini tertangkap, maka tersangka akan bertambah jadi enam orang," ucap Luki.

Saat ini, lanjut Luki, keempat tersangka muncikari itu telah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka juga telah membuat berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus pelacuran daring.