REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mengejar dua muncikari pelacuran daring artis berinisial D dan R serta segera menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dua muncikari itu diketahui berdasarkan hasil "profailling" digital forensik, yang diambil dari percakapan media sosial (medsos) "Whatsapp" (WA) para muncikari TN, ES, F, dan W.
"Kalau dua orang ini tertangkap, maka tersangka akan bertambah jadi enam orang," ucap Luki.
Saat ini, lanjut Luki, keempat tersangka muncikari itu telah ditahan di Mapolda Jatim. Mereka juga telah membuat berita acara penyidikan (BAP) terkait kasus pelacuran daring.