REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola menargetkan berkas perkara empat tersangka kasus pengaturan skor sepak bola selesai pekan ini. Setelah selesai, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.
"Targetnya berkas perkara minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Saat ini, kata Dedi, Satgas Antimafia Bola sedang fokus untuk menyelesaikan berkas perkara empat orang tersangka pertama. Keempat tersangka tersebut, yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Untuk berkas perkara tersangka yang ditetapkan berikutnya, yakni oknum wasit, Nurul Safarid, dan staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI, Mansyur Lestaluhu, masih dilengkapi oleh penyidik. Nama-nama lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka akan terus dimintai keterangan dalam beberapa pekan ini.
"Beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang menyangkut masalah di Liga 3 akan terus dimintai keterangan dalam minggu-minggu ini," jelasnya.
Dedi menuturkan, Satgas Antimafia Bola tengah fokus pada pengusutan kasus pengaturan skor di Liga 3. Setelah pengusutan di Liga 3 selesai, akan berlanjut ke Liga 2, Liga 1, hingga ke pertandingan-pertandingan internasional. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki pintu masuk untuk melakukan pengusutan di Liga 2.
"Kita fokus di Liga 3 dulu, nanti sudah clear, nanti masuk ke Liga 2. Kita sudah punya pintu masuknya. Jadi secara bertahap. Kita jangan terlalu buru-buru," ujar dia.