Selasa 22 Jan 2019 08:09 WIB

DTKJ: Tiga Langkah Perbaiki Transportasi Jakarta

Tiga langkah tersebut yaitu perluasan kawasan ganjil genap, penerapan ERP, serta peng

Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Eva Azhra Latifa merekomendasikan tiga langkah untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi berpindah ke transportasi umum. Tiga langkah tersebut yaitu perluasan kawasan ganjil genap, penerapan ERP, serta pengetatan parkir.

Untuk penerapan ganjil genap, Eva menilai perlu diperpanjang baik jam penerapan dan cakupan kawasan ganjil genap.

"Ganjil genap kami rekomendasi dilanjutkan dengan waktu pukul 06.00-21.00 WIB dan berbasis kawasan, artinya pada kawasan tersebut baik jalan utama ataupun alternatif juga diterapkan ganjil genap," ujar Eva dalam konferensi pers Outlook DTKJ 2019 di Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Kemudian jalan berbayar elektronik (ERP), lanjut dia, perlu diterapkan secara permanen. Terutama di wilayah-wilayah dengan kepadatan tinggi. Selain itu, Eva mengatakan, ERP harus diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Selain itu, Eva menjelaskan, mengenai pengetatan parkir yakni dengan penetapan tarif parkir. Menurutnya, penetapan tarif parkir tinggi dapat diberlakukan berdasarkan zonasi. "Jadi ada zona-zona yang tarif parkirnya tinggi sekali misalkan kawasan bisnis dan padat," tutur dia.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga perlu dibarengi dengan pelarangan parkir on street secara bertahap dan pengurangan lahan parkir off street. Lanjut Eva, tidak ada aturan yang membolehkan parkir on street, sehingga diharapkan pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

Selain itu, menurut dia, penggunaan sepeda motor juga perlu dibatasi. Akan tetapi, tetap berpegang pada prinsip keadilan dengan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement