REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akan memberi surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Teguran ini karena Wakil Bupati Trenggalek meninggalkan tugas tanpa izin.
Menurut Bahtiar, berdasarkan peraturan perundang – undangan, terdapat larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
“Bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” kata Bahtiar
Persoalan tersebut, ujarnya, memiliki konsekwensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Terkait kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota, Bahtiar menegaskan, gubernur juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya diwilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda,” kata dia.
Kronologi permasalahan tersebut bermula dari Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek) tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara pada 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.
Gubernur juga meminta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk segera membuat laporan rinci mengenai Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh Hari berturut-turut
“ Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran. Hal seperti ini penting dilakukan oleh Gubernur dan jadi contoh diseluruh daerah,” pungkas Bahtiar.