REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), telah membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP). Menurut Sekda Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, TAP ini dibentuk berdasarkan masukan dan saran dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memanfaatkan tim akselerasi pembangunan.
"Secara kapabilitas dan kompetensi dan networking, TAP itu jauh lebih baik daripada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang disibukkan karena rutinitas," ujar Iwa kepada wartawan, Selasa (22/1).
Iwa menilai, kata dia, keberadaan TAP tersebut sudah bisa dirasakan manfaatnya. Pertama, dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), TAP banyak memberikan masukan yang sangat konkret. Hal ini, diperlukan oleh masyarakat karena TAP ini pada umumnya memiliki network, kapasitas dan kemampuan yang mumpuni di bidang masing-masing.
"Satunya lagi yang terasa konkret dari TAP adalah e-budgeting," katanya.
Menurut Iwa, semula e-budgeting ini selesai 2020. Namun, dengan adanya kemampuan kepiawaian TAP maka bisa selesai di 2019 dan itu tidak menggunakan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau misalnya pake APBD lebih mahal lagi. Jadi justru adanya TAP malah pihak Pemerintah itu bisa lebih efisien," katanya.
Iwa melanjutkan, ada beberapa aplikasi-aplikasi yang tadinya harus diadakan dalam bentuk pembiayaan kontrak. Tetapi dengan keahlian tertentu bisa dibuat langsung secara masing-masing. Sehingga, mendapatkan info yang baik.
"Jadi Insyaallah kita, tentu gubernur dan juga saya, yang melaksanakan tugas gubernur akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya," katanya.
Iwa mengatakan, masa tugas TAP ini nanti dievaluasi. Jadi saat ini, belum bisa ditentukan. Karena, selama memberikan hasil maksimal maka akan dievaluasi.
"Kami akan evaluasi dari sisi kerja. Jadi kami akan memperlakukan hal sama seperti ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahkan mereka, jam kerjanya jam 1 sampai jam 2 malam. Saya sebagai Sekda terbantu," papar Iwa.
Iwa mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan keberadaan TAP ini yang memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk, cara kerjanya, dan cara untuk memberikan semacam honor.
"Itu udah ada aturan dan semua ada pelaporan," katanya.
Iwa mengatakan, dasar hukum dari TAP ini adalah Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur. Selain itu, ada dasar hukumnya yang lebih atas sebagai cantolannya.
"Sekarang ada tim akselerasi yang menangani yang selama ini mandeg, yakni LRT ada masukan dari TAP yang membangun network dengan instansi terkait," katanya.