REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Antimafia Bola bertolak ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Vigit Waluyo. Pemeriksaan ini jadi pintu satgas untuk menelusuri praktik pengaturan skor di Liga 2.
"Kami sudah dapat surat dari Dirjen PAS tentang izin pemeriksaan tersangka atas nama VW. Tim dari Satgas Antimafia Bola hari ini bertolak langsung ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Ia menjelaskan, fokus penyidikan Satgas Antimafia Bola saat ini ada pada ranah Liga 3 terlebih dahulu. Tapi, dengan diperiksanya Vigit, kata Dedi, akan jadi pintu masuk untuk melanjutkannya ke ranah Liga 2.
"Saudara VW ketika diperiksa berarti untuk pintu masuk Liga 2. Itu sudah mulai agak menjadi ranah dari Satgas Antimafia Bola," kata dia.
Pemeriksaan terhadap Vigit akan dilakukan di Lapas Siduarjo. Dedi mengatakan, Satgas Antimafia Bola akan bekerja secara tuntas untuk pemeriksaan terhadap pria yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi PDAM itu. Tim Satgas Antimafia Bola akan terus meminta izin kepada Ditjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap VW hingga tuntas.
"Demikian juga akan ada langkah-langkah lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan terhadap saudara VW," jelas Dedi.
Menurut Dedi, Satgas Antimafia Bola akan melihat ke mana arah selanjutnya setelah memeriksa Vigit. Hal tersebut, jelas Dedi, sangat tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Vigit dan juga alat bukti yang dikembangkan oleh penyidik nantinya.
"Tersangka VW akan mengerucut ke mana tergantung dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang akan dikembangkan oleh penyidik dalam rangka untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tuturnya.
Pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Senin (14/1) malam. Penetapan Vigit sebagai tersangka berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik (model A).
Dalam laporan itu, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk pengaturan pertandingan PS Mojokerto, yakni Vigit dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp 115 juta dari Vigit untuk memenangkan PS Mojokerto agar naik tingkat dari Liga 3 ke Liga 2. Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara.
Untuk kasus itu, penyidik menetapkan 10 tersangka, di antaranya, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.