Selasa 22 Jan 2019 19:58 WIB

Kemenhub Sangkal Beri Perlakuan Khusus ke Maskapai Asing

Maskapai asing yang akan membuka rute ke Indonesia tetap harus sesuai aturan berlaku

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada maskapai asing yang memiliki rute ke Indonesia. Dalam waktu dekat Maskapai Vietjet yang sempat terkenal dengan pramugari berbikini itu akan membuka rute menuju Indonesia pada Maret 2019.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan sebagai regulator penerbangan nasional akan selalu menyambut baik dan memfasilitasi maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia. "Hal ini karena sektor penerbangan sudah diakui sebagai salah satu penggerak perekonomian melalui sektor-sektor terkait, baik itu pariwisata, bisnis, perdagangan dan sebagainya," kata Polana, Selasa (22/1).

Hanya saja, Polana menegaskan maskapai asing tersebut tetap harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam penerbangan Indonesia. Terutama, kata dia, aturan dalam hal operasional keselamatan, keamanan, dan kenyamanan maupun aturan bisnis dan bilateral antar negara.

Untuk itu, Polana menegaskan maskapai asing yang akan membuka penerbangan ke Indonesia tetap harus sesuai aturan-aturan yang berlaku. "Tidak ada diskriminasi, namun juga tidak ada perlakuan khusus," ujar Polana.