REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Kurnia Toha memastikan pihaknya belum meminta keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penelitian dugaan kartel tiket pesawat. Kurnia menuturkan pihak pemerintah yang dipanggil baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kemehub yang telah diundang ke KPPU untuk mengetahui kebijakan pemetintah mengenai batas bawah dan batas atas harga tiket," kata Kurnia kepada Republika, Selasa (22/1).
Selain soal tarif, Kurnia mengatakan Kemenhub juga dipanggil untuk menjelaskan bagaiman struktur biaya tiket pesawat. Begitu juga dengan alasan mengapa maskapai menjual harga tiket pada kisaran harga batas atas dan kesepakatan menurunkan harganya.
Kurnia menegaskan dalam penelitian yang dugaan kartel harga tiket pesawat tersebut, KPPU juga ingin mengetahui bagaimana kerja sama antarmaskapai. "Kami akan dalami apakah terdapat kerja sama antar maskapai atau asosiasi mengenai naik turunnya harga tiket," tutur Kurnia.
Sementara itu, Komisioner KPPU Kodrat Wibowo juga menegaskan saat ini Kemenkeu sama sekali belum dimintai keterangan. "Saya tidak mengatakan Kemenkeu kok, hanya Kemenhub. Memang ada info tentang komponen pajak dari biaya terhadap harga tiket tapi utu sudah kita dapat dari Kemenhub," kata Kodrat kepada Republika, Selasa (22/1).
Kodrat memastikan, Kemenhub sudah memberikan info tentang formulasi penentuan harga tiket pesawat terbang. Selain itu, menurut Kodrat, Kemenhub juga sudah menjelaskan mengenai komponen apa saja dalam penentuan harga tiket pesawat.
"Kami pokoknya saat ini sedang hitung ulang atau melakukan kalkulasi mengenai kewajaran dari kenaikkan harga tiket pesawat tersebut," ungkap Kodrat.
Sebelumnya, KPPU memastikan saat ini sudah berada pada tahap menelitu dugaan kartel dibalik persoalan tiket dan kargo pesawat. Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan hal itu dilakukan karena belum lama ini terjadi tingginya harga tiket penerbangan dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Guntur menjelaskan, terkait informasi yang beredar soal penerbangan terdapat dua hal yang menjadi tindak lanjut KPPU. “Yang pertama terkait pelaku usaha dan kedua asosiasi pengiriman barang yang menaikkan harga kargo,” kata Guntur di Gedung KPPU, Senin (21/1).