REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan nama Oesman Sapta Odang (OSO) tidak tercantum dalam surat suara untuk pemilihan anggota DPD Pemilu 2019. Hingga batas waktu penyerahan pernyataan pengunduran diri berakhir, KPU tidak menerima surat apapun dari OSO.
Menurut Arief, KPU menanti surat pengunduran diri OSO hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1). Namun, hingga lewat dari pukul 24.00 WIB, surat tersebut tidak ada.
Karena itu, KPU memastikan nama OSO tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Nama OSO juga tidak masuk ke dalam surat suara. "Surat suaranya tetap sama (tidak ada nama OSO masuk). Tidak ada perubahan," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1) dini hari.
Sebelumnya, OSO menegaskan dirinya tidak akan pernah mundur sebagai pengurus parpol. Ketua Umum Partai Hanura ini meminta KPU patuh kepada putusan sejumlah lembaga peradilan.
"Saya tidak mengenal ancaman, kalau sampai meletakkan ancaman kepada saya, maka dia akan terancam, itu satu. Kedua, saya tidak akan pernah mundur selagi KPU tidak patuh kepada perintah hukum dan perintah konstitusi," tegas OSO kepada wartawan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa malam.
Dia melanjutkan, semua proses hukum terkait polemik pencalonannya sebagai wakil rakyat sudah selesai. Dia menilai, jika lembaga penyelenggara pemilu tidak melaksanakan kewajibannya tentang hukum, justru bisa membahayakan NKRI.
"Jadi ini bukan karena seorang Oesman Sapta. Tapi ini adalah kepentingan konstitusi bangsa ini, NKRI. Anda tahu bahwa kita tidak pernah mau bertarung dengan KPU. Karena semua orang juga tahu, tapi kalau KPU tidak menempatkan dirinya sebagai orang yang patuh terhadap konstitusi, maka saya tidak akan pernah mendengarnya," tutur OSO.
Dia pun mengabaikan batas waktu yang diberikan oleh KPU untuk mengundurkan diri hingga pukul 24.00 WIB, malam ini. "Saya tidak mau tahu. Saya sudah bilang bahwa saya tidak akan pernah mundur," tambahnya.
Baca juga: OSO Ungkap Alasan tidak Mundur dari Parpol