Rabu 23 Jan 2019 07:19 WIB

Tanding Futsal Batal, Seorang Remaja Bacok Dua Lawannya

Pelaku sebelumnya sempat di lempari petasan oleh kedua korban hingga terjatuh.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: AP/CBS
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Peristiwa pembacokan remaja terjadi di Kota Bekasi akibat batal bertanding futsal. Seorang remaja berinisial R (19 tahun) membacok A (19 dan Z (19), yang semestinya menjadi lawan dalam pertandingan futsal, dengan celurit.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Iptu Dwi Manggala Yudha, mengatakan, perisitwa tersebut terjadi di Jalan Raya Boulevard Hijau, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada hari Sabtu (19/1) pukul 22.30 WIB lalu. Dwi menjelaskan, tim futsal beranggotaan R dan teman-temannya yang merupakan siswa sekolah asal Jakarta Timur akan melawan tim A dan Z yang menjadi siswa dari salah satu sekolah di Kota Bekasi. Kedua tim itu baru pertama kali mengadakan pertandingan futsal.

Disaat tim R baru tiba di lokasi pertandingan, tim A dan Z ternyata mengajak kawanan sebanyak 30 orang sambil membawa petasan, serta senjata lainnya. Mereka semua mengendarai motor sembari mengelilingi lapangan hingga mengarah ke luar Perumahan Boulevard Hijau.

“Belum jelas apa maksud dari itu, tim A dan Z secara sepihak membatalkan pertandingan usai terjadi cekcok kedua tim. Tim A dan Z pun memilih tidak bertanding ketika R mencoba menyakan,” kata Dwi di  Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (22/1).

Usai terjadi adu mulut, tim A dan Z mengejar R yang sudah menaiki motor dan menyerangnya dengan petasan. Lantas, R pun terjatuh dari motor karena kaget mendengar petasan. Dwi melanjutkan, ketika R terjatuh, ia menemukan sebilah celurit dan melukai punggung, paha kiri, dan betis kiri Z. Setelah membacok Z, R membacok A. 

“Setelah melukai korban, pelaku langsung kabur dan membuang celurit yang digunakan ke jalan. Polisi yang ketika itu mendapati informasi langsung mendatangi tempat kejadian,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, R berhasil ditangkap, pada Ahad (20/1) malam, di rumahnya yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Atas perbuatannya, R ditetapkan sebagai tersangka dan terkena Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara A dan Z hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement