Rabu 23 Jan 2019 13:29 WIB

Yasonna Jelaskan Alasan Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Pemberian remisi pertama diusulkan oleh Lapas melihat rekam jejak terpidana.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tak memberikan keringanan hukuman berupa grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Prabangsa. Pembunuh Prabangsa yang bernama I Nyoman Susrama namun mendapatkan remisi perubahan dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya yakni masa hukuman penjara yang telah dijalani hingga sepuluh tahun. Selain itu, tambah Yasonna, Susrama juga telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tanpa cacat, serta berkelakuan baik.

"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/1).

Pemberian remisi perubahan tersebut pertama kali diusulkan oleh Lapas setempat dengan melihat rekam jejak. Usulan tersebut disampaikan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) lalu diusulkan kembali ke tingkat Kanwil.

"Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS, Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," jelas dia.

Yasonna juga menilai kasus pembunuhan yang dilakukan tak termasuk dalam kategori tindak kejahatan luar biasa. Kendati demikian, pemberian perubahan hukuman tersebut harus melalui Keputusan Presiden.

"Ya itu harus melalui (Keppres), itu kan prosedurnya saja, tapi pertimbangan dari kita. Itu kan dasar aturannya Keppres 174," tambahnya.

Langkah pemerintah memberikan pengurangan hukuman terhadap Susrama tersebut mendapatkan kecaman dari AJI Denpasar. AJI Denpasar mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut grasi tersebut. Menanggapi hal itu, Yasonna pun tak mempermasalahkan kecaman tersebut.

"Kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus nggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi, nggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, nggak pernah dikasih remisi," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement