Rabu 23 Jan 2019 13:36 WIB

Rep: Fakhtar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman

Polemik Dasar Hukum Pembebasan Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir terus menjadi polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar hukumnya. Seperti apa landasan dan fakta-faktanya?

DASAR HUKUM:
1 Pembebasan bersyarat napi terorisme
- Menjalani 2/3 hukuman
- Menyesali kesalahannya
- Kesetiaan kepada NKRI-Pancasila

2 Pemberian grasi (ampunan)
- Presiden bisa memberikan grasi jika ada permohonan.

FAKTA
- Baasyir telah menjalani 2/3 masa pidana
- Baasyir tak mengakui kesalahannya
- Baasyir menolak ikrar kesetiaan kepada NKRI-Pancasila
- Baasyir tak pernah mengajukan grasi

VERSI PENASEHAT HUKUM PRESIDEN (Yusril Ihza Mahendra):
- Pembebasan berdasarkan aspek
  kemanusiaan
- Perintah presiden bisa mengesampingkan
  peraturan menteri
- Persyaratan mengakui NKRI dan Pancasila
  berdasarkan PP No 99 tahun 2012
- Baasyir divonis pada 2011 sehingga masih
  menggunakan PP 28 tahun 2006 (belum
  ada syarat mengakui NKRI dan Pancasila)

 

  • Video Created:
  • Fakhtar Khairon Lubis