REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di rumah mantan Exco PSSI, Hidayat, yang kini masih berstatus terlapor dugaan kasus pengaturan skor sepak bola. Tim kepolisian mencari barang bukti yang terkait dengan masalah tersebut.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan dan mencoba mencari berbagai barang bukti terkait menyangkut masalah terlapor atas nama saudara H," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Dedi menyebutkan, peran Hidayat di kasus dugaan pengaturan skor ini adalah ia berusaha untuk memengaruhi Januar Hermanto, manajer Madura FC untuk mengatur skor. Upaya memengaruhi tersebut dilakukan saat Madura FC bertanding melawan PSS Sleman. "Perannya di match fixing, yang bersangkutan berusaha untuk memengaruhi Januar Hermanto untuk mengatur skor ketika melawan PSS Sleman," jelasnya.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Hidayat, tim Satgas Antimafia Bola akan menganalisa seluruh barang bukti yang didapatkan dari sana dan memeriksa para saksi. Dedi menyebutkan, tak tertutup kemungkinan jika sudah ada setidaknya dua alat bukti, terlapor akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Selanjutnya tak menutup kemungkinan apabila sudah cukup lengkap, dua alat bukti cukup, baru nanti akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka," kata Dedi.
Selain melakukan penggeledahan, Satgas Antimafia Bola kini juga fokus terhadap penyelesaian berkas perkara enam tersangka yang sudah ditetapkan lebih dulu. Keenam tersangka itu, di antaranya anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni, serta anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
"Empat berkas perkara yang terdahulu minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU. Kemudian dua berkas perkara atas nama tersangka NS sama ML juga dalam proses penyelesaian," ungkapnya.