Rabu 23 Jan 2019 17:15 WIB

Teman Ahok: Tidak Ada Acara Penyambutan

Teman Ahok, akan lebih fokus terhadap pilpres.

Rep: Flori Anastasia/ Red: Muhammad Hafil
Perjalanan Ahok dalam Kasus Penistaan Agama Hingga Bebas
Perjalanan Ahok dalam Kasus Penistaan Agama Hingga Bebas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, diperkirakan akan bebas besok, Kamis (24/1). Setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di rutan Mako Brimob, Jakarta.

Ketua Perkumpulan Teman Ahok, Muhammad Fahtoni mengatakan, komunitas pendukung Ahok itu tidak akan mengadakan acara penyambutan untuk pembebasan Ahok. Fahtoni menyebut, hal itu dilakukan atas dasar isi surat Ahok beberapa waktu lalu yang meminta agar tidak ada acara penyambutan bagi dirinya.

"Dari suratnya Pak Ahok kan sudah dibilang kita jangan ada ramai-ramai atau kegiatan, dari situ kita kan juga bisa berpikir berarti beliau nggak mau disambut atau diramai-ramaikan. Jadi kita belum ada penyambutan secara acara atau global," ujarnya kepada Republika.co.id saat dihubungi, Rabu (23/1).

Ia menambahkan, Teman Ahok atau yang saat ini sudah berubah nama menjadi Sejuta Teman Ahok, akan lebih fokus terhadap pilpres. Sehingga untuk menyambut bebasnya Ahok, ia bersama teman-teman komunitas akan melakunnya secara digital.

"Seperti ucapan-ucapan gitu di media sosial, versi digitalnya lah. Tim BTP (staf Ahok) pun juga tidak ada acara khusus buat penyambutan pembebasan itu," imbuhnya.

Namun, Fahtoni menuturkan, jika ke depannya ada undangan agenda pertemuan atau kegiatan bersama Ahok dari Tim BTP, Sejuta Teman Ahok secara terbuka menerima undangan tersebut. "Karena kan kita koordinasinya dengan Tim BTP," tuturnya.

Diketahui, sejak memutuskan masa lalu kasus penodaan agama, Ahok mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari, dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Terakhir, dikabulkannya remisi Natal 2018 selama satu bulan, maka total remisi Ahok selama perbaikan masa hukuman tiga bulan 15 hari. Dan bila diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas Kamis (24/1).

Seperti diakui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Ahok punin meminta peninjauan kembali (PK). Namun PK yang diajukan Ahok menolak Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo pada 26 Maret 2018.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement