Rabu 23 Jan 2019 16:20 WIB

Nelayan Mengadu ke Jokowi Soal Cantrang, Ini Respons Susi

Belum ada keputusan melegalkan penggunaan cantrang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2). Nelayan cantrang di daerah itu mulai beroperasi lagi setelah pemerintah menunda larangan penggunaan alat tangkap tersebut.
Foto: Saiful Bahri/Antara
Nelayan memperbaiki alat tangkap cantrang di Pelabuhan Branta, Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/2). Nelayan cantrang di daerah itu mulai beroperasi lagi setelah pemerintah menunda larangan penggunaan alat tangkap tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak mempermasalahkan keluhan nelayan soal alat tangkap ikan jenis cantrang yang disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Susi menegaskan, dirinya belum bisa menerbitkan aturan legalisasi pengunaan cantrang meski desakan dari nelayan terus mengalir.

"Dilegalkan belum bisa. Belum ada keputusan itu. Tapi berlayar kan boleh sekarang ini," jelas Susi usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (23/1).

Para nelayan memang cukup tertolong dengan 'surat sakti' yang diterbitkan Kapolri bahwa kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang tidak boleh ditangkap. Meski begitu, Susi enggan memberi penjelasan hingga kapan periode 'abu-abu' ini akan berlangsung. Susi menegaskan bahwa ia tak bisa melegalkan penggunaan cantrang secara nasional.

Baca juga, ANNI: Presiden Izinkan Penggunaan Cantrang tanpa Batas Waktu